Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

Opini

indorubrik.com - Belawan Sumut

Perusahaan bongkar muat yang mematuhi aturan, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 59 Tahun 2021, sebut berhak memakai tenaga kerja  sendiri.


Hal itu pula yang menjadi payung hukum oleh PT  SAN dalam melakukan bongkar muat di Pelabuhan Belawan.

Direktur PT SAN Belawan, Muhammad Yudha Nugraha mengatakan "Mengenai adanya kisruh kemarin mungkin ada sudut pandang berbeda saja," Selasa (22/2/2022) malam.


Oleh karena itu, perusahaan bongkar muat lainnya dinilai yang memenuhi aturan berhak menggunakan tenaga kerja sendiri.

 "Jadi kita PBM (Perusahaan Bongkar Muat) berhak menggunakan tenaga kerja kami sendiri, mungkin itu jugalah bisa dibaca oleh teman-teman disana," kata Yudah 


Dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2021 Bab III Pasal 3 mengatur bahwa tenaga kerja wajib memiliki sertifikasi kompetensi untuk menjadi tenaga kerja bongkar muat yang ada di pelabuhan.


"Kebetulan kita berkegiatan di Pelabuhan Belawan, maka kita ingin seperti itu (sesuai regulasi). Insya Allah tenaga kerja kita sudah melengkapi sertifikat kompetensi," ucap Yudha.


Ia berharap peraturan-peraturan dijalankan oleh semua pihak secara profesional.


"Perusahaan kita punya izin, kami juga bertindak sesuai aturan. Kami berharap ke depan pengawasan dari pihak otoritas, sama-sama kita mengawasi tenaga kerja," jelasnya.

 Diketahui, kisruh diduga berawal saat tenaga kerja bongkar muat PT SAN dilarang melakukan kegiatan di Pelabuhan Belawan. Hal itu disebut sangat merugikan pihak perusahaan bongkar muat.(Dedy)




Leave A Reply