Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



indorubrik.com - Belawan Sumut
Kisruh antara Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) PT SAN dengan Primkop Upaya Karya berkepanjangan. Akibatnya kapal MV Jade Castel yang sandar di dermaga 103 Ujung Baru Pelabuhan Belawan Sumatera Utara gagal  bongkar muat 7 ribu ton semen. Selasa (1/03/2022) 


Pantauan awak media, 
Kapal MV.Jade Castel yang sandar di dermaga 103 pelabuhan Ujung Baru akan melakukan bongkar muatan yang akan di lakukan  pada pukul 10.00 Wib dan akan di kerjakan oleh Perusahaan Bongkar Muat ( PBM) PT.Sukses Aulia Niaga (SAN),Ternyata bukan hanya buruh PT SAN saja yang berada di Pelabuhan Ujung Baru tetapi buruh Primkop TKBM Upaya Karya juga ada di dermaga.


Bahkan buruh Primkop TKBM Upaya Karya,berdiri dan menghadang di depan pintu gerbang dermaga agar TKBM PT SAN tidak dapat melakukan bongkar muat.Melihat buruh TKBM Primkop Upaya Karya semangkin ramai dan menjaga hal-hal yang tidak di inginkan. Aparat keamanan dari Lantamal l dan Keamanan Pelabuhan menyarankan ke pada ke dua kelompok buruh untuk diadakan pertemuan.

Belakangan dilaksanakan pertemuan antara perwakilan dari PT SAN ,Primkop TKBM Upaya Karya dan juga dihadiri perwakilan dari Otoritas Pelabuhan ( OP) Belawan serta Manager Keamanan Pelindo  Cabang Belawan di aula Pelindo Cabang Belawan.Keduanya saling tanya dan saling menjawab.

Dalam pertemuan itu,Manager Operasional Lapangan PT.SAN 
Sofyan mempertanyakan kepada perwakilan OP Belawan tentang Peraturan Menteri Perhubungan No.59 Tahun 2021 dan meminta kepada OP Belawan dapat mengambil kebijakan yang Arif dan bijak sana.

" Kami dari PT SAN meminta ketegasan dari pihak OP Belawan, siapa yang diperbolehkan untuk melakukan bongkar muat,kalau kami memang tidak dibenarkan untuk bongkar muat,kami minta secara tertulis, supaya jelas semuanya." ucap Sofyan.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan OP Belawan menghubungi Kabid Lala OP Belawan melalui handphone untuk memberikan penjelasan.Setelah dihubungi dan mengunakan pengeras suara.

Bahwa PBM boleh melaksanakan bongkar muat dengan ketentuan mengunakan buruh TKBM Primkop TKBM Upaya Karya tidak mengunakan buruh di luar buruh TKBM Upaya Karya.

Sofyan menduga kalau kalau OP Belawan lebih mengutamakan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi dari pada Peraturan Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021.

Leave A Reply