Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


IndoRubrik.com - Batam riau
Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K. Gelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Penyeludupan Biota Laut yang dilindungi dengan Tujuan Ke Singapura yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Gakkum Polairud Polresta Barelang AKP Suko Wibowo, S.H. bertempat di Mako Satpolairud Polresta Barelang. Jumat (26/08/2022) Sekira Pukul 09.30 Wib.

Pelaku yang di amankan berinisial D (44 Tahun) yang merupakan seorang Nelayan. dengan TKP Perairan Pulau Pemping Belakang Padang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K mengatakan Berawal Pada hari selasa tanggal 28 Juni tahun 2022 sekira pukul 06. 00 Wib saat Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Gakkum AKP Suko Wibowo, S.H Menerima informasi bahwa sering adanya kegiatan pengiriman bunga karang dan sumber daya ikan yang akan dikirim ke Negara Singapura secara illegal di perairan belakang padang, setelah itu tim melakukan penyelidikan dengan cara patroli dengan menggunakan boat disekitaran perairan belakang padang kemudian pada sekitar pukul 08.30 wib tim melihat 1 buah boat yang melintas dengan muatan yang mencurigakan lalu pada saat dilakukan pemeriksaan, benar didalam boat tersebut berisi berbagai jenis bunga karang dan sumber daya ikan yang rencananya akan dikirim ke singapura. Selanjutnya Speed Boat dan pelaku dibawa kekantor Satpolairud Polresta Barelang untuk Pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang di amankan berupa 1 Unit Speed Boat Fiber, 2 Unit Mesin dengan Kapasitas 40 PK, 1 buah Handphone dengan Merek Nokia, 1 buah Passpor milik Pelaku, 1 buah AIS (Autometic Identification System) Alat ini digunakan agar bisa masuk secara resmi ke singapura.

Jenis Biota Laut yang akan  diseludupkan berupa Bintang Laut 117 Pcs, Kepiting Karang 11 Ekor , Kelinci Laut 4 Pcs, Siput Mata Sapi 600 Ekor, Gonggong 50 Ekor, Siput Macan 9 Ekor, Bulu Babi 51 Pcs, Kaktus Laut Kina 70 Pcs, Soft Coral 264 Pcs, Hard Coral 209 Pcs, Ikan Nemo 815 Pcs, Balogan Fish 3 Ekor, Kaci 10 Ekor, Samba 10 Ekor, Butterfly Fish 45 Ekor, Ikan Goat Fish Yellow Clown Goby 107 Ekor, Ketam Bawang 12 Ekor, Angel Fish 1 Ekor, Lepu – Lepu 3 Ekor, Lencing 35 Ekor, Blontot Hitam 55 Ekor, Blontot Loreng 108 Ekor, Keong 34 Ekor, Sembilang 69 Ekor, Ekor Blankas 39 Ekor.

Dengan total Sumber Daya Perikanan 2.258 dan Jenis bunga karang/Coral dengan jumlah 473 Yang akan di seludupkan ke Singapura . Ungkap Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K.

Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K mengatakan Terhadap perkara tersebut Alhamdulilah dinyatakan sudah P21 oleh Kejaksaan dan akan di lakukan  dengan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.  Menurut keterangan Pelaku, Penyeludupan Biota Laut ini sudah sering dilakukan dan sudah ada hubungan antara Pelaku dan Penampung yang ada Singapura. Akibat  perbuatan pelaku tersebut negara di rugikan.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan Ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000,-
Dan Pasal 87 UU No. 21/2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dengan Ancaman Hukuman pidana penjara 3 Tahun dan denda 3 Milyar Rupiah. Ungkap Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K. (Yn)

Leave A Reply