indorubrik.com - Tanjungbalai
Personil Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan (Satres Narkoba) Polres Tanjungbalai, berhasil mengamankan seorang pria atas kasus narkotika jenis sabu, tersangka diamankan, Jumat (23/9/2022), sekira pukul 16.30 Wib di Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,Sumatera Utara.
Pria yang berinisial RH (42), seorang wiraswasta, warga Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai ini diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, sehingga RH diciduk Personil Satresnarkoba dengan cara menyamar jadi pembeli atau tekhnik undercover buy dirumahnya.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Narkoba Polres TanjungbaIai Iptu Reynold Silalahi, Rabu (28/9) mengatakan, Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan KBO Satresnarkoba beserta Kanit I dan Kanit II berserta opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika dimana sebelumnya tim mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan selanjutnya tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki-laki tersebut, petugas yang menyamar memesan narkotika jenis sabu kemudian laki-laki tersebut menyerahkan Satu buah paket plastik transparan diduga berisi sabu kepada petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli," Ucapnya
"Begitu RH menyerahkan Narkoba, Personil langsung melakukan penangkapan serta di bantu tim opsnal lainnya, dari RH tim menyita Satu bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu dan Satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ada di genggaman tangan sebelah kirinya," Jelasnya.
Kasat menambahkan, Tim melakukan interogasi dan RH menerangkan benar narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah RH yang didamping Kepala Lingkungan juga didapat serta disita berupa Satu buah timbangan elektrik didalam dompet warna merah di dapur rumah. Satu bal plastik klip transparan kosong. Satu butir diduga narkotika jenis pil Ekstasi. Tiga buah pipet runcing atau sekop, uang tunai sebesar Rp.395.000 hasil penjualan dan Satu kotak kecil warna merah berisi plastik klip transparan kosong, Sebutnya.
Lanjutnya, atas perbuatannya kemudian pelaku RH beserta barang bukti yang terlah disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Petugas dari tangan tersangka dan dari rumah tersangka yaitu Satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,20 gram. Satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram. Satu butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,34 gram. Satu buah dompet warna merah.
Satu bal plastik klip transparan kosong. Satu buah timbangan elektrik warna silver. Tiga buah pipet runcing atau sekop. Satu buah kotak kecil warna merah berisi plastik kecil klip transparan kosong dan Satu buah handphone merk Nokia warna hitam serta Uang tunai sebesar Rp.395.000,. Dengan jumlah keseluruhan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,43 gram dan 1 butir Pil Ekstasi berat bruto 0,35 Gram, Pungkas Iptu Reynold Silalahi mengakhirinya.(JH)