Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Indorubrik.com - Medan Sumut

Satuan Narkoba Polrestabes Medan dan Subdit IV direktorat narkoba Bareskrim Polri melimpahkan lima tersangka pabrik ekstasi rumahan dan laboratorium narkoba ke Kejaksaan Negeri Medan, yang digrebek di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada 11 Juni 2024 lalu.


Lima tersangka yang diserahkan yakni yakni, Hendrik Kusumo, Debby Ken, M. Syahrul Savawi, Hilda Dame Ulina dan Arpen Tua Purba.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi mengatakan, selain tersangka, Polisi juga melimpahkan barang bukti pada Kamis 5 September kemarin.


"Sudah tahap dua, Ada 5 tersangka yang kita limpahkan dan sejumlah barang bukti,"kata Hadi. Senin (7/10/2024).


Sebelumnya, Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri, bersama Polda Sumut dan Bea Cukai menggerebek pabrik sekaligus laboratorium pembuatan narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada 11 Juni 2024 lalu.


Polisi juga menangkap 5 orang yang terlibat baik di pabrik dan dugaan peredarannya.


Pasangan suami istri Hendrik Kusumo dan Debby Ken diduga berperan sebagai pemilik laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi. Kemudian dia juga orang yang langsung membuat ekstasi.


Sementara Syahrul laki-laki, diduga pemesan alat cetak dan pemasaran melalui situs jual beli online luar negeri dan Hilda Dame Ulina, perempuan, diduga pemesan ekstasi yang berhasil ditangkap.


Sedangkan Arpen Purba, diduga sebagai kurir yang mengantar narkoba pesanan tempat hiburan malam di Medan maupun di Kota lain di Sumatera Utara.


"Polisi terus memastikan melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba, masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika mengetahui hal tersebut,"pungkasnya.(Red)


Leave A Reply