IndoRubrik.com -PelabuhanBelawan
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar di Jalan Platina, Kelurahan Titi Papan, pada Selasa (18/3/2025). Tersangka yang diamankan adalah Orija (31), bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH.,pada Jumat (21/3/2025) menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut. “Saat penggerebekan, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas,” ungkap Kasat Narkoba.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu, dua bal plastik klip kosong, dua pipet ujung runcing, satu dompet hitam, satu dompet emas warna putih cream, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 65.000. "Tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar setelah diinterogasi," tambah AKP Ismail Pane.
Saat ini, Orija telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba menegaskan, “Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba, agar kita dapat bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika."
Pengungkapan kasus ini membuktikan keseriusan Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di daerah-daerah rawan. Aparat kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(Yn)